ASUMSIRAKYAT – Seorang pria asal Konawe Utara (Konut) berinisial MR (22) tega menganiaya kekasihnya. Hal ini dipicu pertengkaran antara kedua pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna mengatakan MR dibekuk Polisi akibat menganiaya kekasihnya berinisial SW (18) tahun di kediaman tersangka lorong jitu.
“Terjadinya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamtan Wuawua, pada Selasa (18/5/2021) kemarin, sekitar pukul 21.00 wita. Mulanya Kedua sejoli ini terlibat cekcok, lalu korban SW menelpon bapaknya untuk minta dijemput,” ungkap AKP Gede Pranata Wiguna, Rabu, 19 Mei 2021.
Namun pelaku marah dan langsung memukul korban hingga mengenai telinganya. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian mengambil sebilah parang yang masih terpasang sarung lalu menghantam perut korban.
“Kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya usai dianiaya pelaku menggunakan sebuah parang yang masih terbungkus sarung,” tuturnya.
Hingga, Kepolisian Resort (Polres) Kendari yang menerima laporan tersebut langsung melakukan tindakan dengan mencari pelaku dan langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa bagian tubuh korban mengalami luka memar, pada bagian lengan, luka gores pada bagian perut serta betis dan jari-jarinya,” tambahnya.
Modus tersangka, dimana MR marah sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas perbuatanya, MR dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (Aldi)
Paul adalah seorang penulis dan penjelajah budaya yang memiliki kecintaan mendalam pada bahasa-bahasa daerah, termasuk Bahasa Indramayu. Kecintaannya pada bahasa dan budaya lokal ini tidak hanya menjadi sumber inspirasi dalam menulis, tetapi juga memperkaya wawasannya tentang keragaman budaya di Indonesia.