ASUMSIRAKYAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan menggelar rapat koordinasi bersama Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan penertiban ijin usaha pertambangan (IUP) yang ada di daerah ini.
Konferensi pers ini digelar seusai pelantikan pengurus Kadin Sultra periode 2021-2026, yang dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari. Kepala BKPM hadir melakukan pelantikan ini.
Dalam konferensi pers itu, Kepala BKPM didampingi oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua Kamar Dagang Indonesia Rosan P. Roeslani, dan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang. Dalam konferensi pers itu, Gubernur bertindak selaku moderator.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, rakor itu bertujuan menata kembali IUP yang telah ada. Selain itu, mendorong agar perusahaan yang telah mengantongi ijin agar segera melakukan aktifitas bisnisnya.
“Sudah barang tentu (perusahaan) yang bagus tetap jalan, yang belum bagus kita tanya masalahnya untuk dicarikan solusinya. Dan yang tidak bisa (jalan), kita akan lakukan tindakan hukum,” kata Kepala BKPM dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Selasa (30 Maret 2021).
Diharapkannya, dengan tertatanya IUP pertambangan, perusahaan-perusahaan yang ada bisa segera menjalankan aktifitas bisnisnya, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pendapatan daerah, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Kepala BKPM mengatakan, banyak ijin investasi sudah keluar tapi belum dijalankan. Hal ini terjadi karena ijin-ijin tersebut bisa saja dipindahtangankan ke pihak lain. Hal inilah yang menjadi salah satu prioritas penataan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, pengusaha-pengusaha lokal didorong untuk mengambil bagian dalam investasi tambang di Sultra. Kepala BKPM berharap, anak muda-anak muda Sultra ada yang menjadi konglomerat dari sektor tambang.
“Kita berikan kesempatan kepada anak-anak muda putra daerah Sultra untuk menjadi tuan di negeri sendiri,” tegas Bahlil.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menambahkan bahwa semua perusahaan, baik yang belum memiliki ijin maupun yang sudah memiliki ijin akan dievaluasi.
“Kita undang pengusahanya, kapan mau operasikan. Apakah mau operasikan atau tidak,” kata Gubernur.
Terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan di tengah maraknya investasi tambang, Kepala BKPM mengatakan bahwa pengawasan merupakan kuncinya. Analisis mengenai dampak lingkiungan (amdal) merupakan instrumen negara untuk mengikat pengusaha.
Menurut Kepala BKPM, pada masa silam, ijin amdal bukan merupakan bagian dari ijin usaha. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, amdal merupakan bagian dari ijin usaha, sehingga pengawasannya akan menjadi lebih ketat.
(AR/Adv)
Paul adalah seorang penulis dan penjelajah budaya yang memiliki kecintaan mendalam pada bahasa-bahasa daerah, termasuk Bahasa Indramayu. Kecintaannya pada bahasa dan budaya lokal ini tidak hanya menjadi sumber inspirasi dalam menulis, tetapi juga memperkaya wawasannya tentang keragaman budaya di Indonesia.